Ilustrasi/ Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 7 December 2024 20:11
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan batas akhir waktu pengumuman kenaikan upah di daerah yang ditentukan pemerintah pusat.
"Maksimal 11 Desember harus diumumkan. Makanya, tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho, dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Selain itu, kenaikan UMP di Jakarta, diakui Hari, relatif tak berbeda dengan nilai yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika naik 6,5 persen, upah minumum di Jakarta tahun depan diperkirakan menjadi sekitar Rp5,3 juta.
"Sudah ada jadi kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024. Tinggal dikalikan. Kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5 persen berapa, tinggal dijumlahkan," ucap Hari.
Baca juga: Upah Tak Naik, Buruh Diminta Laporkan Perusahaan Biar Kena Sanksi |