Pemkab Jepara Siapkan Sanksi Bagi ASN Pelaku Judi Online

Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridhana. Medcom.id/Rhobi Shani.

Pemkab Jepara Siapkan Sanksi Bagi ASN Pelaku Judi Online

Medcom • 24 June 2024 14:08

Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN). Itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridhana, mengatakan himbauan larangan judi online bagi ASN tidak hanya melalui surat edaran. Pada aplikasi presensi bagi ASN juga terselip kalimat himbauan untuk tidak bermain judi online.

"Di aplikasi presensi seluruh pegawai PNS (pegawai negeri sipil) dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ada himbauannya juga. Hari ini surat edaran tentang itu (judi online) sudah kami buat," kata Sridhana di Jepara, Senin, 24 Juni 2024.
 

Baca: Mendagri Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online
 
Hingga kini BKD Jepara belum menerima laporan adanya ASN yang kerap atau kecanduan judi online. Bila nantinya ada ASN yang terbukti bermain judi online, sanksi kepegawaian akan diterapkan.

"Sanksinya seperti apa, nanti akan kami lihat dulu pelanggarannya. Yang jelas sampai saat ini kami belum menerima laporan," jelas Sridhana.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)