Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridhana. Medcom.id/Rhobi Shani.
Medcom • 24 June 2024 14:08
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN). Itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridhana, mengatakan himbauan larangan judi online bagi ASN tidak hanya melalui surat edaran. Pada aplikasi presensi bagi ASN juga terselip kalimat himbauan untuk tidak bermain judi online.
"Di aplikasi presensi seluruh pegawai PNS (pegawai negeri sipil) dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ada himbauannya juga. Hari ini surat edaran tentang itu (judi online) sudah kami buat," kata Sridhana di Jepara, Senin, 24 Juni 2024.
Baca: Mendagri Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online
|