Ratusan Pelaku Judi Online di Aceh Diancam Hukuman Cambuk

ilustrasi medcom.id

Ratusan Pelaku Judi Online di Aceh Diancam Hukuman Cambuk

Medcom • 27 June 2024 11:40

Banda Aceh: Polda Aceh gencar memberantas judi online di wilayahnya. Dalam dua bulan terakhir, tercatat 172 pemain judi online telah ditangkap. Para pelaku pun terancam hukuman cambuk.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Dari tanggal 1-22 Juni ini, kami telah menangani 77 kasus dengan 96 tersangka," kata KartikoKamis, 27 Juni 2024.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku senilai total Rp 42 juta. Kartiko menambahkan, hukuman bagi pelaku judi online di Aceh lebih berat dibandingkan dengan KUHP. 
 

Baca: Website IAIN Kudus Diretas Jadi Judi Online

"Kalau di KUHP, pelakunya bisa dijerat, tapi tidak bisa ditahan. Sedangkan di Qanun, pelakunya bisa ditahan dan bahkan dikenakan hukuman cambuk," ungkapnya.

Kapolda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di wilayahnya. Dia juga akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus judi. "Judi online sangat meresahkan dan bisa menjerumuskan semua lapisan masyarakat. Berdasarkan instruksi Presiden, saya perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas," jelasnya.
?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)