Penerapan Kembali Tilang Uji Emisi Dinilai Tak Efektif

Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Penerapan Kembali Tilang Uji Emisi Dinilai Tak Efektif

Putri Anisa Yuliani • 9 October 2023 13:16

Jakarta: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Roy Valiant Salomo menilai pemberlakukan tilang uji emisi di tempat tidak efektif meningkatkan kesadaran warga mengurangi polusi udara. Jika kembali diterapkan, diprediksi banyak pengendara yang akan menghindari razia.

"Jatuhnya akan kucing-kucingan. Kalau saya nih misalnya saya belum mampu merawat kendaraan saya, ya saya akan hindari lokasi razia. Atau saya akan taruh dulu kendaraan saya terus naik angkutan umum. Kalau razianya sudah tidak ada, saya akan naik motor saya lagi," kata Roy saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 9 Oktober 2023.

Daripada kembali menerapkan tilang uji emisi, Pemprov DKI disarankan menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya perawatan kendaraan serta uji emisi. Sehingga, kesadaran masyarakat terbangun kesadaran berkontribusi terhadap pengurangan polusi udara.

"Saya lihat memang belum cukup banyak dilakukan oleh pemerintah. Kalaupun toh ada hanya iklan-iklan tidak mengedukasi. Harus seperti talk show ada ahli yang memaparkan alasan dan datanya," ungkap dia.

Selain itu, Roy mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan yang sudah dilakukan sebelumnya sebelum membuat sebuah kebijakan. Evaluasi harus dilakukan untuk melihat efektivitas kebijakan yang dibuat terhadap derajat penurunan polusi udara.

"Jangan hanya tambal sulam karena kendaraan ini menyumbang lalu dilakukan pengurangan dengan instrumen razia," sebut dia.

Di samping itu, perlu kebijakan-kebijakan lainnya yang dapat mendukung pengurangan polusi udara di Jakarta seperti penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bebas timbal. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan berkolaborasi dengan pemerintah pusat. 

Dia pun menegaskan pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan menyikapi memburuknya kualitas udara di Jakarta. Jangan biarkan Pemprov DKI sendirian menangani polusi udara.

"Harus ada target tahun sekian BBM kita bebas timbal. Kalau tidak bisa di seluruh Indonesia ya diprioritaskan di kota-kota besar yang memiliki polusi udara cukup parah," ujar dia.

Hal lain yang harus dilakukan melibatkan pemerintah pusat yaitu pengawasan pembangkit listrik yang disebut-sebut turut menyumbang polusi. Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan domain pusat. 

"Jadi harus ada kebijakan di jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)