Pakar Sebut Pemecatan Hasyim Asy'ari Tepat Meski Terlambat

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). MI/Susanto

Pakar Sebut Pemecatan Hasyim Asy'ari Tepat Meski Terlambat

Imanuel R Matatula • 5 July 2024 10:16

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, berinisial CAT. Dosen Fakultas Hukum Universitas Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai putusan tersebut tepat, meskipun terlambat dilakukan. 

Titi menyebut Hasyim pernag melakukan pelanggaran serupa. Menurut dia, peristiwa asusila itu tak semestinya terjadi lagi. “Putusannya memang harus diakui tepat, tapi terlambat. Mestinya tidak perlu ada korban baru, tidak perlu ada perulangan peristiwa kalau di dalam perkara wanita emas DKPP bisa konsisten,” kata Titi dalam tayangan Metro TV, Kamis, 4 Juli 2024.

Titi mengatakan seharusnya sejak dulu DKPP mengambil langkah tegas. Lantaran, kata dia, tindakan asusila yang dilakukan penyelenggara pemilu adalah hal yang tidak terpuji dan mayoritas sanksinya pemberhentian tetap.

“Sanksinya itu adalah pemberhentian tetap, ketika ada kasus Wanita Emas itu kan peringatan keras terakhir walaupun dari sisi kronologi relasi kedekatan personal itu diakui,” ucap Titi.

Baca: 

Kemenlu Pastikan Korban Asusila dari Mantan Ketua KPU Bukan Diplomat KBRI Den Haag


Titi sedikit menyinggung kasus yang pernah dilakukan Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada 2023. Saat itu Hasyim meninggalkan tugasnya demi bepergian dengan Wanita Emas.

“Tetapi kan kemudian putusannya adalah peringatan keras terakhir nah yang sekarang terjadi kembali adalah hampir serupa, tapi lebih berat jadi ada relasi personal menggunakan basis relasi kuasa atau hubungan atasan bawahan," jelas Titi

Sebelumya Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)