Resepsionis Hotel di Jepara Jual Anak Kembar untuk Dijadikan PSK

Tersangka pelaku eksploitasi anak saat gelar perkara di Mapolres Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Resepsionis Hotel di Jepara Jual Anak Kembar untuk Dijadikan PSK

Rhobi Shani • 28 October 2024 14:51

Jepara: Seorang resepsionis hotel di Jepara tega menjual dua remaja kembar di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Keduanya terpaksa melayani karena tuntutan ekonomi. Tersangka seorang pemuda berinisial MDH, 24, yang berdomisili di Kecamatan Tahunan, Jepara. 

"Pelaku memposting korban melalui media sosial menawarkan korban untuk Open BO untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut penuturan tersangka, ia menjalankan aksinya baru berjalan dua minggu dengan pelanggan lebih dari 10 orang. Sebelumnya, korban pernah mendatangi pelaku di tempat kerja. "Awalnya cerita ada masalah keluarga dia bingung cari kerja terus saya mencarikan tamu Open BO," ungkap tersangka.
 

Baca: Nyambi Jadi PSK di Bali, WNA Asal Uganda Dideportasi
 
MDH menyebut, menjual saudara kembar tersebut dengan harga Rp300-350 ribu dalam sekali transaksi. Ia pun bisa mendulang keuntungan Rp1-2 juta dalam sehari.  "Pembagian 60 persen dan 40 persen untuk saya. Sudah ada 10 pelanggan lebih dalam 2 minggu," kata dia. 

Pelaku ditangkap setelah tim Sat Reskrim Polres Jepara berpura-pura menjadi pelanggan. Saat berada di TKP, pelaku beserta barang bukti berhasil dibekuk. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 jo pasal 761 dan/atau pasal 81 jo pasal 76d dan/atau pasal 82 jo pasal 76e UU rRI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)