KPU Karanganyar Ingatkan Paslon Pasang APK Sesuai Aturan

KPU Karanganyar menyerahkan bahan kampanye Pilkada 2024 pada paslon. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

KPU Karanganyar Ingatkan Paslon Pasang APK Sesuai Aturan

Triawati Prihatsari • 24 October 2024 20:31

Karanganyar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bahan kampanye Pilkada Karanganyar 2024 kepada masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. KPU mengingatkan agar bahan kampanye dipasang di titik-titik sesuai ketentuan.

"Penyerahan bahan kampanye merupakan bagian dari fasilitasi KPU kepada paslon. Jumlah bahan kampanye yang diserahkan sebanyak 32 ribu lembar seperti yang telah ditetapkan dalam SK KPU Nomor 1775 Tahun 2024," kata Ketua KPU Karanganyar, Daryono, di Karanganyar, Kamis, 24 Oktober 2024.
 

Baca: KPUD Lamongan Masih Menunggu Kedatangan Surat Suara Pilkada
 
Kali ini bahan kampanye diserahkan berupa pamflet, leaflet, brosur dan poster. Dimana masing-masing berjumlah 32 ribu lembar.

Selain bahan kampanye, KPU Karanganyar juga memproses Alat Peraga Kampanye (APK) untuk masing-masing paslon. APK tersebut nantinya berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. 

"Untuk APK kami sudah memasang lima baliho di tingkat kabupaten. Sedangkan di tingkat kecamatan, masing-masing ada 20 umbul-umbul, tingkat desa masing-masing dua spanduk. Ini masih proses percetakan, akhir bulan selesai nanti dilakukan pemasangan oleh KPU melalui PPK dan PPS," jelasnya.

Daryono mengingatkan agar masing-masing paslon memasang baham kampanye dan APK sesuai dengan ketentuan. Termasuk harus memperhatikan titik-titik larangan pemasangan APK.

"APK nantinya dipasang di titik-titik yang tidak menyalahi aturan. Sesuai ketentuan, ada lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah dan lainnya," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)