MAN 1 Medan Bentuk Tim Investigasi Kasus Penganiayaan Siswa

ilustrasi medcom.id

MAN 1 Medan Bentuk Tim Investigasi Kasus Penganiayaan Siswa

Media Indonesia • 30 November 2023 11:34

Medan: Manajemen sekolah MAN 1 Medan membentuk tim investigasi kasus penganiayaan yang dialami seorang siswanya. Opsi hukuman terberat disiapkan bagi para
siswa yang terlibat penganiayaan tersebut.

"Kami telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para siswa yang lain," ungkap Kurnia Siregar, Humas MAN 1 Medan, Kamis, 30 November 2023.

Dia menjelaskan, manajemen MAN 1 Medan sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam merespons kasus dugaan penganiayaan, penculikan dan perundungan yang dialami seorang siswanya berinisial MHD. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah membentuk tim investigasi.

Tim ini dibentuk untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan siswa lain dalam masalah ini. Menurut dia, pihak sekolah mendapat informasi terdapat sebanyak 13 orang siswa yang diduga terlibat.

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim investigasi sekolah. Jika mereka atau ada di antara mereka yang memenuhi poin-poin pelanggaran yang ditentukan, maka pihak sekolah akan melakukan pemecatan.

Selama ini MAN 1 Medan memiliki ketentuan mengenai batas pelanggaran. Yang mana batas pelanggaran itu dibatasi sampai dengan 100 poin.

"Kalau akumulatif poinnya sampai 100, siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan)," terang Kurnia.

Namun untuk dua orang siswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sekolah sudah mengeluarkan keputusan pemecatan. Sebelumnya, Kompol Teuku Fathir, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengatakan pihaknya sudah menaikkan penanganan hukum kasus ini ke tingkat penyidikan. Seiring dengan itu sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersangka itu, sebanyak dua orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Memurut Kurnia, jika polisi sudah menetapkan status tersangka, maka kedua
siswa tersebut sudah dianggap pihak sekolah sudah melakukan pelanggaran berat.

Adapun bentuk sanksi dari pelanggaran tersebut adalah pemecatan. Pada Sabtu (25 November), Rahmat, ayah dari MHD, Siswa Kelas X MAN 1 Medan, membuat laporan polisi (LP) atas tindakan perundungan, penganiayaan dan penculikan yang dialami anaknya. Dia membuat LP disertai barang-barang bukti berupa foto luka-luka di berbagai bagian tubuh anaknya dan hasil pemeriksaan medis.

Dia juga membawa foto-foto anaknya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Anaknya yang masih berusia 15 tahun mengalami memar, lebam hingga luka bakar. Dia melaporkan bahwa anaknya telah dianiaya teman dan alumni sekolah karena menolak diajak bergabung ke kelompok geng

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)