Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Tri Subarkah • 2 April 2024 15:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembagian tugas di internal KPU menjamin Pilkada 2024 tetap digelar pada November mendatang.
"Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024 itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang berlangsung," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa, 2 April 2024.
Menurut Idham, pihaknya melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dengan pendekatan manajerial. Itu terejawantah dengan pembagian pekerjaan di internal KPU lewat berbagai divisi yang ada, termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, maupun Logistik.
"Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memerintahkan jajarannya di tingkat provisi dan kabupaten/kota untuk fokus mengikuti tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini. Mereka dituntut untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman kode etik penyelenggara pemilu.
Pilkada 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Satu provinsi yang tidak menggelar pilkada gubernur-wakil gubernur adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena gubernurnya dipimpin oleh Sultan melalui Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Baca juga: Pilkada 2024 Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-kota |