Pemkot Semarang Gencarkan Pelarangan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi/ Medcom

Pemkot Semarang Gencarkan Pelarangan Konsumsi Daging Anjing

Media Indonesia • 9 January 2024 09:27

Semarang: Buntut penangkapan ratusan anjing dikirim dari daerah Subang (Jawa Barat) yang akan disembelih (dijagal) di Sragen (Jawa Tengah) untuk daging konsumsi, Pemerintah Kota Semarang gencarkan sosialisasi pelarangan mengkonsumsi daging anjing.

Sementara, ratusan hewan anjing hasil penangkapan oleh petugas Polrestabes Semarang di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang segera dipindahkan ke tempat penampungan di Gunungpati Semarang untuk perawatan. Hal ini karena keterbatasan tempat yang ada di kantor polisi tersebut.

Dari 226 ekor anjing yang dikirim dari Subang dengan tujuan Sragen akan dijagal untuk daging konsumsi itu, sebanyak 11 ekor mati dan dua ekor dalam kondisi mengandung serta satu ekor habis melahirkan tapi tidak ada anak-anaknya.

"Kita akan lakukan perawatan karena kondisi hewan itu memprihatinkan banyak yang luka jeratan," ujar Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga mengatakan untuk melakukan perawatan terhadap anjing itu, segera dipindahkan ke tempat penampungan di Gunungpati. Polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka baik itu sopir, tenaga bongkar muat hingga pembeli dari Gemolong, Sragen.

Sementara itu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu secara terpisah mengaku cukup prihatin dengan masih maraknya perdagangan daging anjing tersebut. Untuk mengantisipasi dampak perdagangan dan konsumsi daging anjing telah diperintahkan instansi terkait gencarkan sosialisasi larangan mengkonsumsi daging anjing.

"Sudan ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Tentang Keamanan Pangan dan di dalamnya berisi larangan konsumsi daging anjing," kata Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa, 9 Januari 2024.

Mengantisipasi dampak yang timbul, maka Pemkot Semarang telah menyiapkan lokasi penampungan untuk perawatan ratusan anjing tersebut. Apalagi dalam pemeriksaan medis kondisi anjing itu cukup memprihatinkan dari mulai luka jerat, bahkan ada anjing yang terpapar cacing di parunya hingga membahayakan manusia.

Pemerintah Kota sudah cukup lama melakukan pelarangan konsumsi daging anjing, lanjut Hevearita Gunaryanti Rahayu, sehingga menindaklanjuti kasus ini sosialisasi larangan akan digencarkan dengan melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait.

"Saya sudah perintahkan Kepala Distan untuk mengambil langkah pengamanan," imbuhnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)