Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 16 December 2023 13:11
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menyetop kasus Muhyani, 58, seorang peternak yang menikam Waldi, pencuri kambing miliknya hingga tewas. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat, 15 Desember 2023.
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang juga hadir dalam giat ini.
"Hasil ekspose semua sepakat perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali jaksa penuntut umum, ditemukan telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023.
Didik menjelaskan Muhyani tidak bisa dipidana. Sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP yang isinya barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelas dia.
Baca Juga: Diduga Maling Ketiduran di Rumah Korbannya di Pademangan, Eh Kaget Dibangunin Polisi |