Pemerintah Kaji Mekanisme Pengawasan BBM Subsidi

Gedung Kementerian ESDM. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Pemerintah Kaji Mekanisme Pengawasan BBM Subsidi

Media Indonesia • 11 July 2024 11:45

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji pengawasan untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada taksi online.

Hal itu seiring dengan pengetatan pembelian BBM subsidi yang akan dimulai pada 17 Agustus 2024, serta proses revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Kemarin kalau nggak salah, masih pembahasan taksi online. Mereka dikenakan (BBM subsidi), tapi pengawasannya itu,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono, dilansir Media Indonesia, Kamis, 11 Juli 2024.

Meskipun pemerintah mengelompokkan kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi berdasarkan ukuran volume silinder mesin (CC) dan jenisnya, ia tidak ingin penyaluran BBM bersubsidi berjalan tanpa pengawasan.
 
Baca juga: 

Begini Cara Pemerintah untuk Hemat APBN 2024

Pengawasan oleh BPH Migas

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang menggodok mekanisme untuk pengawasan. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan adalah BPH Migas.

Agus menambahkan, taksi online dengan kelas luxury atau mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM bersubsidi.

"Siapa sih pengguna yang layak dilindungi? Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum dan untuk yang kendaraan masyarakat menengah,” ucap Agus.


Agus mengatakan, hingga saat ini revisi dari Perpres 191 Tahun 2014 belum terbit, meskipun pemerintah memiliki rencana untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran mulai 17 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)