BPBD Lebak Larang Wisatawan dan Pendaki Mendekati Gunung Anak Krakatau

Dokumentasi. Lava pijar Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terekam di Pasauran, Anyer, Kabupaten Serang, Minggu, 6 September 2026. ANTARA/M Bagus Khoirunnas

BPBD Lebak Larang Wisatawan dan Pendaki Mendekati Gunung Anak Krakatau

Silvana Febiari • 11 October 2026 16:55

Lebak: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, melarang wisatawan mendekati Gunung Anak Krakatau yang berstatus Level III (Siaga). Sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Kepala BPBD Kabupaten Lebak Sukanta mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan PVMBG agar wisatawan, masyarakat, wartawan dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki kawasan Gunung Anak Krakatau yang berada di Perairan Selat Sunda antara Banten dan Lampung.

"Kami berharap larangan itu dapat dipatuhi agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata Sukanta, dilansir dari Antara, Minggu, 11 Oktober 2026.


Berdasarkan Badan Geologi Kementerian ESDM status aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Status tersebut berlaku sejak pukul 21:00 WIB, Jumat, 9 Oktober 2026.

Sukanta mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang. Ia juga meminta warga tidak mudah percaya pada isu yang menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau dapat memicu gelombang tsunami.


Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang terekam cctv PVMBG pada pukul 18.28 WIB, Jumat, 9 Oktober 2026. ANTARA/HO/PVMBG


Masyarakat diminta tetap seperti biasa melakukan aktivitas kegiatan dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat. Untuk mengetahui informasi, masyarakat dapat menghubungi PVMBG.

"Kami berharap erupsi Gunung Anak Krakatau itu tidak menimbulkan korban jiwa," harap Sukanta.

(Silvana Febiari)