Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan Pemprov Sumut. Eksekusi pembongkaran dilakukan dengan alasan bahwa tempat tersebut telah diduga kuat menjadi sarang peredaran
narkotika tanpa memiliki legalitas seperti IMB, izin usaha, atau izin hiburan malam.
Sempat ada perlawanan dari Organisasi Masyarakat (Ormas)
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumut, karena bangunan tersebut juga digunakan sebagai markas mereka.
Sekjen GRIB Jaya ikhlas
Sekretaris Jenderal
GRIB Jaya, Zulfikar, mengonfirmasi bahwa markas mereka memang berada di gedung tersebut sebelum menjadi diskotek Marcopolo, meskipun administrasi izin belum lengkap.
“Terkait Diskotek Marcopolo, akhirnya kami mengikhlaskan tempat ini dibongkar. Kalau nanti ada upaya-upaya yang bisa kami lakukan akan dilakukan, jika tidak ya sudah, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Zulfikar, yang dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.
Saat pembongkaran berlangsung, sempat terjadi pelemparan batu ke arah alat berat yang digunakan petugas, tanpa melukai siapapun.
Dalam operasi penertiban ini, Polda Sumut mengerahkan ratusan personel yang terdiri dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Direktorat Narkoba. Kodam I Bukit Barisan juga menurunkan kekuatan serupa, diperkuat oleh petugas Satpol PP Pemprov Sumut.
Diskotek bermasalah segedung dengan GRIB Medan
Sebelumnya, Bobby Nasution menegaskan bahwa penertiban Diskotek Marcopolo ini dilakukan karena diduga keras dijadikan sebagai sarang peredaran narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini adalah respons atas keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di lokasi tersebut.
"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait salah satu tempat hiburan malam (THM) ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat merasa resah dengan keberadaan THM ilegal tersebut karena menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengatakan, bangunan tersebut juga ternyata tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.
“Kami sampaikan bersama seluruh Forkopimda Sumut, ada Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati, kami semua lengkap untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” lanjutnya.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berupaya memanfaatkan wilayah Sumut untuk kegiatan ilegal.
"Bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Sumut untuk aktivitas melawan hukum. Akan kita tindak tegas," tambahnya.