Komplotan Pembuat SIM Palsu Terbongkar Setelah Satu Tahun Beraksi

Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti kasus pembuatan SIM palsu. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Komplotan Pembuat SIM Palsu Terbongkar Setelah Satu Tahun Beraksi

Ahmad Mustaqim • 22 September 2025 23:46

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu. SIM palsu tersebut dipatok dari harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, mengatakan ada delapan terduga pelaku yang terlibat dalam kasus itu. Dalam sebutan, rata-rata pendapatannya sekitar Rp50 juta. 

"Mereka memasarkan jasanya melalui media sosial facebook," kata Riski di Yogyakarta, Senin, 22 September 2025. 
 

Baca: Walkot Jakpus Pergoki Penipu Aktivasi KTP Digital
 
Riski mengatakan delapan tersangka telah ditangkap dan ada satu terduga pelaku masih buron. Ia mengatakan para pelaku menjalankan peran berbeda-beda, mulai dari penyedia dana dan material, tim produksi SIM palsu, admin media sosial, hingga customer service (CS). 

Menurut Riski jasa pembuatan SIM palsu itu dipatok harga beragam, di antaranya Rp650 ribu untuk SIM C; Rp850 ribu untuk SIM A; Rp950 ribu SIM A Umum; Rp1,1 juta SIM B; Rp1,25 juta SIM B1; Rp1,3 juta SIM B1; serta Rp1,45 juta–Rp1,5 juta untuk tarif SIM B2 Umum. 

"Para pelaku sudah setahun terakhir melakukan aksinya dan untuk mengelabuhi petugas mereka berpindah-pindah tempat (produksi SIM palsu)," jelas Riski. 

Riski mengatakan para pelaku bisa membuat SIM palsu 10 hingga 15 keping dalam sehari. Menurut dia, sasaran korbannya masyarakat dari luar Pulau Jawa, seperti Maluku, Papua, Sulawesi, hingga Kalimantan. 

Dalam kasus itu, aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya 15 paket berisi SIM palsu, delapan gawai, ratusan amplop hijau, bahan pembuatan kartu, printer, hingga alat pemotong kertas.

Polisi menjerat tersangka memakai Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)