Warga Kulon Progo Tewas Tertabrak Kereta Api

Sosialisasi keamanan melewati perlintasan KA di Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Warga Kulon Progo Tewas Tertabrak Kereta Api

Ahmad Mustaqim • 19 September 2025 15:58

Yogyakarta: Warga Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) inisial S, 50, tewas tertabrak kereta api (KA) pada Jumat, 19 September 2025. Peristiwa yang terjadi di perlintasan KA KM 522+1 petak Sentolo-Wates, Sentolo, Kulon Progo diketahui dan dilaporkan masinis. 

"Info dari masinis KA Bogowonto, ada orang tertemper kereta. Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan bersama dengan saksi dan ketika dilakukan pengecekan memang benar ada seorang perempuan yang tertemper kereta yang baru saja melintas yaitu KA Bogowonto," kata Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko dihubungi. 
 

Baca: Ban Pecah Saat di Atas Rel, Minibus Adu Banteng dengan Kereta Api di Probolinggo
 
Sarjoko mengatakan pelapor menghubungi PMI Kulon Progo dan Polsek Sentolo untuk menindaklanjuti. Setelah dilakukan proses identifikasi Inafis Polres dan PMI Kulon Progo, diketahui korban mengalami luka parah di kepala dan sejumlah anggota tubuh sehingga menyebabkan meninggal di lokasi.

"Di lokasi juga ditemukan kartu identitas korban beserta motor milik korban yang terparkir di sebelah selatan TKP. Selanjutnya dilakukan evakuasi terhadap korban dan membawa ke RSUD Nyi Ageng Serang untuk dilakukan pemeriksaan dokter," kata Sardjoko. 

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di sekitar atau berdekatan dengan perlintasan KA. Ia juga mengatakan aturan Kementerian Perhubungan juga menyebut KA juga harus didahulukan ketika pengendara hendak melewati perlintasan sebidang. 

"Sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan, bahwa untuk perlintasan liar itu bisa ditutup apabila memang tidak memenuhi ketentuan dan juga berakibat kepada keselamatan pengguna jalan dan juga keselamatan perkeretaapian. Jadi selama 2025 kita sudah ada melakukan 11 penutupan perlintasan liar," jelas Feni.

Feni menyatakan pihak Daop 6 Yogyakarta bersama lintas instansi juga melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 351 Lempuyangan. Ia mengatakan sejauh ini ada 13 kejadian temperan KA di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta. 

"Untuk di wilayah Jogja ada satu kejadian temperan di perlintasan sebidang dan ini kami sangat sayangkan karena seharusnya tidak perlu terjadi. Kami lakukan sosialisasi untuk menambah semangat keselamatan dan juga kepedulian masyarakat pengguna jalan agar sama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang," ujar Feni. 

Feni mengatakan perjalanan kereta api wajib didahulukan pada perlintasan sebidang. Ketika palang sudah mulai diturunkan dan sirine sudah mulai berbunyi, wajib untuk berhenti dan menunggu sampai kereta selesai melintas. 

"Saat palang diangkat lagi baru bisa melintas. Dan juga hati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, lihat kanan-kiri, waspada, kalau nanti palang perlintasannya sudah diangkat dan juga kereta sudah selesai melintas, pengendara baru bisa melintas," kata Feni. 

Feni menambahkan secara keseluruhan di wilayah Daop 6 Yogyakarta ada sekitar 143 perlintasan sebidang. Ia menegaskan tak ada lagi perlintasan liar di Yogyakarta, namun masih ada di luar DIY yang masih masuk wilayah Daop 6. 

"Untuk itu kami perlu koordinasi dengan pemerintah setempatnya. Jadi tidak hanya sepihak dari KAI," ujar Feni. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)