Polemik Ijazah Jokowi dinilai Berakhir usai Putusan Pengadilan

Presiden ke-7 RI Jokowi/Metro TV/Siti

Polemik Ijazah Jokowi dinilai Berakhir usai Putusan Pengadilan

Siti Yona Hukmana • 30 May 2025 15:27

Jakarta: Polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terjadi, meski Bareskrim Polri telah menegaskan keaslian. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polemik itu bisa berakhir, bila sudah ada putusan pengadilan.

Abdul Fickar mengatakan meski Polri memiliki Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), tetap tidak berwenang memutuskan ijazah Jokowi asli atau palsu. Ia menyebut pihak yang berwenang memutuskan secara yuridis keabsahan ijazah adalah pengadilan.

"Seharusnya terus dibawa ke pengadilan, pengadilan yang akan menilai apakah memang itu palsu atau tidak," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Mei 2025.

Apalagi, kata dia, ijazah itu tidak hanya bentuknya saja yang bisa dipalsukan. Melainkan juga bisa informasi tentang orangnya, ijazahnya asli tetapi orang yang ditulis namanya di dalam ijazah itu bukan orang terkait.

"Nah, itu juga masuk juga dalam pengertian palsu, gitu," ungkap Abdul Fickar.
 

Baca: Bareskrim Polri Siap Mempertanggungjawabkan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi

Abdul Fickar menyarankan Polri tetap membawa kasus ke pengadilan. Agar, orang-orang atau pihak-pihak yang berkaitan dengan ijazah tersebut diperiksa.

"Kemudian nanti pengadilan akan memutuskan, apakah benar ini ijazah palsu atau sebaliknya ijazah ini asli, tapi dipersoalkan sebagai palsu. Nah, itu yang finalnya mestinya di pengadilan ya, bukan di Kepolisian," ungkap Abdul.

Abdul menuturkan kesimpulan di Kepolisian tidak mengikat, berpeluang akan dipermasalahkan kembali. Meski Bareskrim Polri menghentikan aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan Jokowi memiliki ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan baru di kemudian hari.

"Dengan bukti yang lebih lengkap lagi. Nah, bukti kan tidak hanya melulu soal surat tetapi juga ada saksi-saksi, ada ahli, ada keterangan tersangka, ada petunjuk. Jadi, sangat mungkin bisa berkembang lagi laporan mengenai ijazah palsu ini," pungkas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)