Presiden ke-7 RI Jokowi/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 30 May 2025 15:27
Jakarta: Polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terjadi, meski Bareskrim Polri telah menegaskan keaslian. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polemik itu bisa berakhir, bila sudah ada putusan pengadilan.
Abdul Fickar mengatakan meski Polri memiliki Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), tetap tidak berwenang memutuskan ijazah Jokowi asli atau palsu. Ia menyebut pihak yang berwenang memutuskan secara yuridis keabsahan ijazah adalah pengadilan.
"Seharusnya terus dibawa ke pengadilan, pengadilan yang akan menilai apakah memang itu palsu atau tidak," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Mei 2025.
Apalagi, kata dia, ijazah itu tidak hanya bentuknya saja yang bisa dipalsukan. Melainkan juga bisa informasi tentang orangnya, ijazahnya asli tetapi orang yang ditulis namanya di dalam ijazah itu bukan orang terkait.
"Nah, itu juga masuk juga dalam pengertian palsu, gitu," ungkap Abdul Fickar.
| Baca: Bareskrim Polri Siap Mempertanggungjawabkan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi |