Pelaku Pencabulan Bocah di Masjid di Makassar Terancam 9 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Pelaku Pencabulan Bocah di Masjid di Makassar Terancam 9 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 3 February 2025 20:05

Makassar: Pemuda pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa anak di salah satu masjid di Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan. 

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan bahwa setelah laporan masuk pada 31 Januari 2025. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Saat ini kita sudah amankan pelaku tersebut inisial R, 21," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Devi Sujana mengungkap pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status pemuda itu sebagai tersangka. 

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca: 

Terekam CCTV, Aksi Seorang Pemuda di Makassar Cabuli 5 Bocah di Masjid


Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru kali ini melakukan perbuatan bejat tersebut. Namun, korbannya ada empat (sebelumnya disebut lima) anak.

"Korbannya empat orang anak berusia empat org anak usia 9 tahun,11 tahun, 11 tahun, dan 12 tahun," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku pelecehan tersebut disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara. 

Sebelumnya, pelecehan terhadap anak tersebut terungkap setelah seorang korban mengungkapkan perbuatan pelaku. Kedua orangtua korban langsung mengecek kamera pengawas di masjid. Dari kamera pengawas itu orang tua korban kemudian melaporkan itu ke pihak kepolisian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)