Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 24 November 2025 19:31
Jakarta: Pemerintah secara resmi kembali memberikan bantuan kepada masyarakat berupa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada November 2025 ini. Pemberian ini juga meneruskan program yang digerakan pemerintah pada Oktober hingga Desember ini.
Pada November ini, pemerintah akan memberikan besaran uang tunai sebesar Rp900 ribu yang bertujuan untuk menjaga kemampuan membeli serta memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga masyarakat. Bantuan ini nantinya akan diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mekanisme resmi cek status penerima bantuan
Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pengecekan daftar penerima dengan dua metode resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu melalui situs website dan aplikasi mobile.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima BLT Kesra 2025.
- Melalui Situs Resmi: Akses halaman link cekbansos.kemensos.go.id, lalu pilih data wilayah, masukkan nama lengkap sesuai KTP, dan isi kode captcha sebelum mengklik “Cari Data.”
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi dari store (Google Play atau App Store), lalu buka dan pilih menu “Cek Bansos.” Masukkan data wilayah tempat tinggal, nama sesuai KTP, dan kode captcha untuk memulai pencarian.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Skema penyaluran bantuan dan pengecekan rutin
Penyaluran dana BLT Kesra dapat diterapkan melalui dua metode utama dengan cara berikut:
- Penyaluran dana dapat dicairkan melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan target 18,3 juta keluarga menerima dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Melalui kantor pos terdekat dengan 17,2 juta keluarga penerima manfaat lainnya.
Warga penerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga berpeluang mendapatkan BLT Kesra tahun ini. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa secara rutin saldo KKS untuk mendapatkan informasi serta jadwal pencairan melalui aplikasi resmi dan perangkat desa. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)