Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 16 September 2025 19:00
Jakarta: Bagi perusahaan yang ingin go public tanpa melalui proses Initial Public Offering (IPO) yang panjang dan kompleks, backdoor listing menjadi alternatif strategis. Metode ini memungkinkan perusahaan swasta melantai di bursa efek dengan mengakuisisi perusahaan yang sudah tercatat. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan analisis Indodax.
Backdoor listing merupakan cara perusahaan swasta mengambil alih perusahaan publik, biasanya yang tidak aktif atau dormant. Setelah proses akuisisi selesai, perusahaan swasta otomatis mendapatkan status perusahaan publik tanpa harus melewati tahapan IPO.
Baca juga:
Investor Kripto RI Bisa Investasi Token Aset Saham Perusahaan Global |
Metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Dari sisi keuntungan, backdoor listing relatif lebih cepat karena hanya memakan waktu 3–6 bulan, biayanya lebih rendah, memberikan akses cepat ke pasar modal, serta memanfaatkan infrastruktur perusahaan publik yang sudah ada.
Namun, di sisi lain reputasi perusahaan bisa dianggap kurang transparan, terdapat risiko hukum dan regulasi, likuiditas saham terbatas, serta potensi munculnya konflik internal.
Di Indonesia, kasus backdoor listing yang paling terkenal adalah pada emiten PANI. Pada 19 Juni 2023 lalu, PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. mengumumkan pergantian nama menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. dalam RUPST dan RUPSLB di Jakarta.
Hal tersebut berdampak pada harga sahamnya dari yang semula Rp1.690 per lembar naik hingga 1.029 persen di level tertingginya pada Rp19.100 per lembar.
Perbedaan mencolok dengan IPO terletak pada waktu yang lebih singkat, biaya yang lebih hemat karena tidak perlu underwriter dan pemasaran, serta tingkat transparansi yang lebih rendah dibandingkan IPO.
Bagi investor, ada beberapa hal yang perlu dicermati sebelum menanamkan modal. Track record perusahaan pengakuisisi harus diperhatikan, kepatuhan terhadap regulasi OJK dan BEI harus dipastikan, serta kewaspadaan terhadap saham yang berisiko memiliki likuiditas rendah.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, backdoor listing membuka peluang bagi perusahaan untuk melantai di bursa. Namun, investor tetap perlu melakukan due diligence agar tidak terjebak pada risiko di balik efisiensinya. (Muhammad Adyatma Damardjati)