Petugas menyegel area pemagaran laut diduga tak berizin. (Dok.KKP)
Insi Nantika Jelita • 10 January 2025 09:24
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya viral di media sosial.
Penyetopan aktivitas itu lantaran tak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan. Hal ini, katanya, tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dianggap mengancam keberlanjutan ekologi.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis, 9 Januari 2025, menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ucap Ipung dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga: KKP Segel Aktivitas Pemagaran Laut di Perairan Tangerang |