Apakah Suami-Istri Tidak Boleh Jadi Pemegang Saham dalam Satu Perusahaan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Hukumexpert.com

Apakah Suami-Istri Tidak Boleh Jadi Pemegang Saham dalam Satu Perusahaan? Ini Penjelasannya

Husen Miftahudin • 2 July 2025 20:00

Jakarta: Pada dasarnya, suami dan istri boleh menjadi pemegang saham dalam satu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) apabila dalam perseroan tersebut ada pihak lain yang juga menjadi pemegang saham.
 
Namun, apabila dalam perusahaan tersebut hanya terdapat dua pemegang saham, yaitu suami dan istri saja, maka perlu dilihat terlebih dahulu status kepemilikan harta antara suami dan istri tersebut.
 
Mengutip artikel pada laman Misael and Partners, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
 
Artinya, sesudah seorang pria dan wanita secara sah melakukan perkawinan, maka harta yang mereka dapatkan setelah perkawinan disebut sebagai harta bersama. Karena adanya percampuran harta tersebut, suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum.
 
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pasal 7 ayat (1) menyatakan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
 
Oleh karena itu, suami dan istri tidak bisa menjadi pemegang saham dalam satu perseroan apabila pemegang saham dalam perseroan tersebut hanya terdiri dari dua orang yaitu suami dan istri yang menganut konsep harta bersama.
 

Baca juga: Simak Tips dan Trik Menabung Meskipun Gaji Pas-pasan
 

Perjanjian perkawinan

 
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 36 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan baik sebelum maupun sesudah perkawinan. Perjanjian perkawinan tersebut mengatur pemisahan harta benda suami istri selama perkawinan (harta bersama).
 
Dengan adanya perjanjian kawin, harta benda yang diperoleh suami istri di dalam perkawinan menjadi hak masing-masing suami istri sehingga baik suami maupun istri dapat melakukan perbuatan hukum atas harta benda yang diperolehnya tersebut.
 
Apabila terdapat perjanjian kawin di dalam perkawinan, suami istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda karena kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, suami dan istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan karena dianggap sebagai dua subjek hukum.


(Ilustrasi. Foto: Misael and Partners)
 

Ajak pihak lain jadi pemegang saham

 
Dalam hal sebuah PT mempunyai kurang dari dua pemegang saham, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU PT, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
 
Apabila jangka waktu enam bulan telah dilampaui dan pemegang saham tetap kurang dari dua orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
 
Dengan demikian, apabila suami dan istri yang mempunyai harta bersama ingin membuat perseroan, mereka haruslah mengajak pihak lain untuk menjadi pemegang saham sehingga syarat pendirian PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PT dapat terpenuhi (2 (dua) orang). Namun, apabila di antara suami dan istri terdapat perjanjian kawin, maka mereka berdua bisa menjadi pemegang saham dalam PT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)