Aturan Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Batas Kebisingan Hingga Sanksi

Sosok Ahmad Abdul Aziz alias Memed Potensio yang belakangan dijuluki Thomas Alva Edi Sound. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Aturan Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Batas Kebisingan Hingga Sanksi

Amaluddin • 9 August 2025 18:59

Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 itu menjadi pedoman resmi agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum.

Khofifah menegaskan regulasi ini merupakan hasil sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan pengeras suara yang tertib, terukur, dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Mari kita patuhi aturan bersama demi menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun semuanya harus sesuai aturan,” kata Khofifah, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Adapun aturan teknis yang diatur SE bersama itu yakni:

1. Batas Kebisingan

  • Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya) di ruang terbuka maupun tertutup dibatasi maksimal 120 dBA.
  • Sound system non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat) dibatasi maksimal 85 dBA.

2. Persyaratan Kendaraan Pengangkut Sound System

  • Harus lulus uji kelayakan kendaraan (Kir), baik untuk penggunaan statis maupun bergerak.

3. Batasan Waktu dan Lokasi

  • Wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans mengangkut pasien, dan saat melewati area sekolah saat pembelajaran.

4. Larangan dalam Kegiatan

  • Dilarang digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
  • Dilarang ada minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.

5. Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara

  • Wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.
  • Harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas segala risiko, termasuk korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum.
Khofifah menegaskan jika ditemukan pelanggaran seperti narkoba, miras, pornografi, atau aksi anarkis yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara diproses sesuai hukum.

"SE Bersama ini disusun detail dan tegas. Harapannya, penggunaan sound system tetap bisa berjalan tanpa menimbulkan gangguan dan konflik di masyarakat,” tegas Khofifah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)