Kasus Pagar Laut, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Diperiksa Kementerian ATR/BPN

Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Kasus Pagar Laut, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Diperiksa Kementerian ATR/BPN

Hendrik Simorangkir • 28 January 2025 14:21

Tangerang: Beberapa pegawai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dipanggil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pagar laut.

Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengatakan pemanggilan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

"Pemeriksaan teman-teman kita yang terdahulu sedang berjalan di kementerian. Saat ini kementerian baru memeriksa berkas terkait data-data adanya penertiban itu," kata Edi di Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Januari 2025.
 

Baca: 9 Hari Bekerja, 18,7 Km Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar
 
Edi menjelaskan pihaknya bakal menerapkan sanksi jika memang para pegawainya terlibat penertiban pagar laut tersebut. Namun kata Edi hal tersebut tidak dapat masuk ke ranah hukum.

"Sesuai dengan ketentuan, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku termasuk kepegawaian dan sebagainya. Untuk masalah hukum belum bisa, karena saat ini masih pendataan dan hanya masalah administrasi saja," jelasnya.

Edi enggan mengungkap terkait berapa banyaknya SHGB yang telah diterbitkan dari para pegawai itu pada pagar laut. Bahkan tim ukur dari pihak BPN yang dipanggil Kementerian ATR/BPN pun enggan diungkapkannya.

"Kalau SHGB belum tahu secara jelas, karena kita belum tahu itu semua. Tim ukur BPN saya belum tahu yang dipanggil, karena kita masih terus berkoordinasi dengan kementerian," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang. Pemeriksaan itu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

"Yang jelas Kepala Kantah (kantor pertanahan) pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya engak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja ya yang menangani SHGB, itu" ujarnya, Jumat, 24 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)