Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 20 May 2025 08:23
Makassar: Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang remaja berinisial SH, 19. Pelaku itu ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Peristiwa terjadi pada 17 Mei 2025. Korban saat itu sedang bermain petak umpet bersama teman-temannya dan bersembunyi di dalam gudang masjid," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 19 Mei 2025.
Ketika berada di gudang, pelaku kemudian mendekati korban. Pelaku selanjutnya mengarahkan korban ke lantai dengan posisi terlentang. Pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun itu.
"Setelah itu korban menangis dan pelaku melepaskan korban, dan membuka kembali pintu gudang hingga korban keluar dari gudang sambil menangis," ujarnya.
Korban yang menangis, kemudian pulang dengan mata yang sembap. Ibu korban kemudian bertanya kenapa menangis, sehingga anak itu menjelaskan perbuatan pelaku.
"Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Gowa untuk di proses secara hukum," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa. Saat ini pihak pelaku berada di Porles Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.