Polri Catat Kerugian Akibat Penipuan Tiket Coldplay Sekitar Rp40 Juta

Coldplay. Foto: IG

Polri Catat Kerugian Akibat Penipuan Tiket Coldplay Sekitar Rp40 Juta

Siti Yona Hukmana • 22 May 2023 15:59

Jakarta: Polri mengakui telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay. Polisi menerima satu laporan dengan kerugian korban kurang lebih Rp40 juta.

"Telah diterima satu laporan polisi dari beberapa korban dengan kerugian kurang lebih 40 juta rupiah, dan beberapa laporan pengaduan yang belum terkonfirmasi bukti pendukung dari para korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin, 22 Mei 2022.

Ramadhan mengatakan Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan pada penjualan tiket konser Coldplay. Hal itu diketahui melalui hasil Patroli Siber yang rutin dilakukan oleh tim Siber Bareskrim Polri.

Ramadhan menyebut pihkanya juga telah menerima beberapa laporan polisi, antara lain Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jateng

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, 14 korban yang mengaku mengalami penipuan penjualan tiket melapor ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku rugi hampir Rp30 juta. Ada lima terlapor dalam kasus ini yang belum disebutkan identitasnya.

Laporan 14 korban penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)