Pengamat Desak Dugaan Mafia Perkara Kepailitan Ditindaklanjuti

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pengamat Desak Dugaan Mafia Perkara Kepailitan Ditindaklanjuti

Indriyani Astuti • 27 August 2023 14:50

Jakarta: Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengatakan dugaan Ketua Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) patut ditindaklanjuti.

Ketua KY Amzulian Rifai sebelumnya menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sejak beberapa tahun, ia mengaku telah mengendus keanehan dalam perkara semacam itu.

"Sepanjang dugaan tersebut beralasan dan sudah ada bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut, beralasan pula bagi pihak-pihak terkait menindaklanjutinya," ujar Azhe ketika dihubungi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Ia menilai KY punya cukup kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tersebut, terutama terkait dengan penegakan kode etik. Sedangkan Mahkamah Agung (MA), ujarnya, bisa melakukan hal tersebut melalui Badan Pengawasan.

"KPK juga bisa menindaklanjuti sepanjang ada dugaan-dugaan korupsi dalam kejadian tersebut. Kami rasa sosok-sosok di KY adalah figur yang selalu berbicara dengan alasan yang kuat dan bukti yang cukup, sehingga tinggal ditindaklanjuti saja," ungkap Azhe.

Ia juga menyebut, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 23/PUU-XIX/2021, putusan perkara PKPU sudah bisa diajukan upaya hukum kasasi. Terlepas dari sepakat dan tidak sepakat, sambung Ahze, mekanisme kasasi pada dasarnya adalah pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

"Jadi, sudah ada mekanisme yang tersedia untuk mengkaji itu (putusan kepailitan dan PKPU janggal) dan pihak-pihak yang keberatan dapat menggunakan mekanisme tersebut," tuturnya.

Selain itu, ia menyarankan fungsi pengawasan publik melalui kajian putusan oleh akademisi juga perlu digalakkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)