NEWSTICKER

Wanita Pelaku Teror Buang Kotoran ke Rumah Tetangganya Divonis 1 Bulan Penjara

Rekaman CCTV warga Sidoarjo menyiram rumah tetangga dengan air kotoran (Foto / Istimewa)

Wanita Pelaku Teror Buang Kotoran ke Rumah Tetangganya Divonis 1 Bulan Penjara

Media Indonesia • 31 May 2023 14:04

Sidoarjo: Masriah pelaku teror pembuan kotoran ke rumah tetangga divonis satu bulan penjara dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 31 Mei 2023.

Sidang tipiring dengan Hakim RA Didi Ismiatun hanya berlangsung 30 menit. Sidang juga menghadirkan dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selaku Ketua RT 1 RW 1 Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono.

Sebelum vonis dijatuhkan, pihak penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, Masriah dikenai tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Nomor 10 tahun 2013.

"Dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta atau kurung paling banyak 3 bulan," kata penuntut Satpol PP Anas Ali Akbar.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim kemudian memanggil terdakwa. Hakim menanyakan terdakwa apakah benar melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud.

Terdakwa membenarkan tuntutan yang dibacakan oleh penuntut dari Satpol PP. Kemudian hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno sebagai Ketua RT. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi kemudian Hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa kembali ke kursi sidang untuk mendengar bacakan putusan.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013, tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5).

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum. Selain itu terdakwa juga meminta maaf kepada pelapor Nur Mas'ud. Selanjutnya majelis memerintahkan terdakwa Masriah segera dilakukan penahanan. 

Sementara itu penuntut dari Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengaku puas dengan putusan hakim. Pihaknya juga akan menjalankan perintah putusan untuk melakukan penahanan terdakwa.

"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Anas Ali Akbar.

Setelah sidang, Masriah diserahkan ke Kejari Sidoarjo untuk ditahan. Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis.

Kuasa Hukum korban Wiwik, Yulian Musnandar mengaku menghargai putusan hakim. Namun pihaknya tidak puas dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa.

"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," kata Yulian.

Menurut Yulian, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Whisnu M)