Daftar Gaji Pensiunan Guru 2026, Ini Rinciannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Daftar Gaji Pensiunan Guru 2026, Ini Rinciannya

Eko Nordiansyah • 19 June 2026 13:46

Jakarta: Gaji pensiun PNS merupakan salah satu hak yang diterima pegawai negeri setelah memasuki masa purnatugas. Salah satu PNS yang menerima pensiunan adalah guru.

Saat ini besaran gaji pensiunan tetap dilakukan sesuai aturan resmi pemerintah, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa adanya perubahan nominal di luar ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji pensiunan

Dikutip dari Dealls, besaran gaji pensiun PNS terbaru 2026 tetap mengikuti kisaran yang ditetapkan dalam regulasi tersebut, dengan pembagian berdasarkan golongan I hingga IV.

1. Gaji pensiun PNS golongan I

Golongan I adalah golongan yang umumnya ditempati oleh lulusan SMP/sederajat hingga SMA awal sebelum naik pangkat.
  • Golongan IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
  • Golongan IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
  • Golongan IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200
  • Golongan ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700

2. Gaji pensiun PNS golongan II

Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA/SMK, D1, hingga D3 yang memulai karier sebagai PNS. 
  • Golongan IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900
  • Golongan IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800
  • Golongan IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700
  • Golongan IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

3. Gaji pensiun PNS golongan III

Golongan III adalah golongan yang paling diisi oleh lulusan S1, serta sebagian D3 dan D4 yang memenuhi syarat. 
  • Golongan IIIA: Rp1.748.100–Rp3.558.800
  • Golongan IIIB: Rp1.748.100–Rp3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp1.748.100–Rp3.866.100
  • Golongan IIID: Rp1.748.100–Rp4.029.600

4. Gaji pensiun PNS golongan IV

Golongan ini merupakan kelompok dengan jabatan tertinggi di struktur kepangkatan PNS. Gaji pensiun PNS golongan 4B jelas lebih rendah dari golongan 4E, karena perbedaan pangkat. 
  • Golongan IVA: Rp1.748.100–Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.100–Rp4.377.800
  • Golongan IVC: Rp1.748.100–Rp4.562.900
  • Golongan IVD: Rp1.748.100–Rp4.755.900
  • Golongan IVE: Rp1.748.100–Rp4.957.100

Tunjangan pensiunan

Mengutip laman Dealls, Selasa, 24 Februari 2026, selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:
  • Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.
  • Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).
  • Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.
  • Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Demikian informasi seputar gaji pensiunan guru 2026. Pastikan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah agar terhindar dari informasi yang belum terverifikasi.

(Eko Nordiansyah)