Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Berapa Harga Listrik per kWh untuk Rumah Tangga? Simak Harganya
Eko Nordiansyah • 14 January 2026 15:30
Jakarta: Masyarakat yang merupakan pelanggan setia PLN kini mulai bertanya-tanya berapa kisaran tarif listrik secara hitungan per kWh saat ini. Hal tersebut menjadi perbincangan hangat saat ini apakah terdapat kenaikan atau tidak di tahun 2026 ini.
Untuk menjawab keraguan tersebut, PLN resmi telah merilis tarif listrik untuk Kuartal I (Januari-Maret) 2026. Dalam penjelasannya, PLN menyampaikan tidak akan melakukan perubahan harga pada periode tahun ini dan tetap stabil.
Keputusan ini merujuk dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuain tarif setiap tiga bulan tersebut menyesuaikan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik per (kWh) di kuartal I-2026
PLN merilis daftar tarif listrik di Kuartal I (Januari-Maret) 2026 sebagai berikut.
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

(Ilustrasi. Foto: Dok PLN)
Cara cek tagihan listrik
PLN menyampaikan, kini masyarakat tidak perlu menunggu tagihan datang dari petugas ke rumah Anda, karena PLN telah menyediakan aplikasi untuk dapat memantau jumlah tagihan dan update token listrik hanya dengan gawai pintar, dengan metode berikut:
1. Melalui aplikasi PLN Mobile
- Download Aplikasi PLN Mobile di PlayStore atau AppStore.
- Lakukan login bagi yang sudah memiliki akun, atau “Daftar” bagi yang belum memiliki akun dengan mengisi nama lengkap, ID Pelanggan, lokasi, dsb.
- Setelah masuk pilih tab “informasi” dan selanjutnya tekan “informasi tagihan dan token listrik”.
- Lihat jumlah tagihan dan token terkini.
2. Melalui website resmi PLN
- Buka situs https://pln.co.id.
- Pilih menu “Pelanggan” lalu klik“Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
- Masukkan ID Pelanggan Anda.
- Klik Cari, dan sistem akan menampilkan jumlah tagihan serta status pembayaran.
3. Melalui WhatsApp Resmi PLN
- PLN juga menyediakan layanan pelanggan lewat WhatsApp dengan nomor resmi 08122-123-123.
- Simpan nomor 08122-123-123 di kontak HP Anda.
- Kirim pesan “Halo” atau “Cek Tagihan” ke nomor tersebut.
- Pilih menu Informasi Tagihan Listrik.
- Masukkan ID Pelanggan, lalu tunggu balasan otomatis berisi informasi tagihan Anda.
Dengan penyesuaian tarif listrik ini, masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi dengan lonjakan yang terjadi. Selain itu, penyesuaian ini diharapkan agar masyarakat dapat mengatur penggunaan listrik rumah tangga secara bijak, agar tidak terjadi lonjakan pada biaya listrik. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)