Riset Palsu WNI di Luar Negeri, Mendiktisaintek Jamin Integritas Riset Nasional

Ilustrasi Pexels

Riset Palsu WNI di Luar Negeri, Mendiktisaintek Jamin Integritas Riset Nasional

Muhamad Marup • 28 May 2026 16:23

Jakarta: Citra riset Indonesia menjadi sorotan usai Warga Negara Indonesia (WNI) diduga memalsukan pemalsuan riset saat seminar internasional di luar negeri. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, memastikan, Indonesia memiliki mekanisme evaluasi integritas riset serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.

"Indonesia memiliki mekanisme evaluasi integritas riset melalui perguruan tinggi, komite etik, LPPM, sistem penjaminan mutu akademik, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi dari Kemdiktisaintek maupun BRIN sesuai kewenangannya," ujar Brian, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Mei 2026.

Ia menerangkan, untuk penelitian yang dilakukan oleh dosen dan peneliti di Indonesia, prosesnya berada dalam koridor pemantauan berkala yang ditujukan untuk menjaga mutu hasil penelitian. Sejak tahap pengajuan proposal, penelitian melalui proses review bertingkat, mulai dari LPPM hingga tim reviewer Kemdiktisaintek.

"Pada tahap pelaksanaan, laporan kemajuan dan laporan akhir juga dievaluasi dan dimonitoring," jelasnya.

Kegiatan penelitian juga harus mematuhi ketentuan etika akademik yang berlaku. Komite etik bertugas memastikan penelitian dijalankan sesuai prinsip etika, termasuk kesesuaian metodologi, penggunaan data, perlindungan subjek penelitian, serta kepatuhan terhadap standar ilmiah. 

Untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia dan hewan, peneliti juga terikat pada ketentuan ethical clearance yang berlaku secara nasional maupun global. Bahkan prosedur dan tata kelola pengujian harus terbuka dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan terkait.

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Toleransi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Dok. Istimewa

Sementara itu, pada tingkat publikasi internasional, luaran penelitian dalam bentuk artikel ilmiah juga melalui proses editorial, peer review, serta mekanisme koreksi atau retract apabila ditemukan pelanggaran. Dengan keseluruhan mekanisme tersebut, validitas data, mutu riset, dan integritas publikasi ilmiah diharapkan dapat tetap terjaga.

"Namun, apabila proses-proses tersebut dilewati atau tidak dijalankan dengan benar, tentu hal itu dapat berdampak pada mutu riset dan membuat data penelitian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," katanya.

Bukan akademisi aktif

Kasus dugaan pemalsuan riset terjadi di acara International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026, Kopenhagen, Denmark, pertengahan Mei lalu. Pemalsuan diduga dilakukan tiga peneliti asal Indonesia, Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti yang menghadiri seminar internasional tersebut.

Tidak hanya pemalsuan riset, mereka juga mencantumkan afiliasi lembaga fiktif, seorang di antara mereka melakukan pemalsuan identitas. Brian menerangkan, pihaknya telah menelusuri fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk status yang bersangkutan, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi atau lembaga riset di Indonesia.

"Berdasarkan informasi awal, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia," terangnya.

Ancam citra riset Indonesia

Citra Riset Indonesia Terancam Pemalsuan Riset Peneliti di Seminar Internasional

Pelaku pemalsuan riset diduga melakukan pemalsuan identitas di konferensi ISPPD 2026, Kopenhagen, Denmark. (Instagram/@w.o.d.d)


Brian melanjutkan, pihaknya memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait kasus tersebut dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia mengkhawatirkan kasus tersebut dapat berdampak tehadap Integritas peneliti Indonesia.

"Kami memahami bahwa kasus seperti ini dikhawatirkan dapat berdampak pada persepsi internasional terhadap integritas peneliti Indonesia," terangnya.

Ia menegaskan, integritas akademik harus menjadi fondasi utama ekosistem pendidikan tinggi dan riset kita. Praktik fabrikasi data, falsifikasi, maupun penyalahgunaan afiliasi akademik tentu tidak dapat dibenarkan.

Terkait kasus penipuan tersebut, Brian meminta semua pihak melihat secara proporsional dan hati-hati. Indonesia memiliki sangat banyak peneliti, dosen, mahasiswa, dan inovator yang bekerja secara profesional, menjunjung standar etik dan integritas yang baik, memiliki reputasi, serta terus menghasilkan riset yang diakui secara internasional.

"Karena itu, kasus yang melibatkan segelintir pihak tidak boleh menutupi capaian dan kerja keras komunitas ilmiah Indonesia secara keseluruhan," ucapnya.

(Muhamad Marup)