PRT Rentan Kekerasan dan Eksploitasi, UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum

Momen pengesahan UU PPRT. Foto istimewa

PRT Rentan Kekerasan dan Eksploitasi, UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum

Muhamad Marup • 22 April 2026 16:47

Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi pemerintah dan DPR dalam pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan UU PPRT merupakan pengakuan resmi negara terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja yang berhak atas pelindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor, mengatakan, melalui kebijakan ini, negara mulai hadir mendengar pengalaman jutaan perempuan Indonesia yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketiadaan pengakuan kedudukan hukum sebagai pekerja. Mereka selama ini berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan.

“Negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Maria, dalam keterangan resminya, Rabu, 22 April 2026.

Komnas Perempuan mencatat betapa ruang domestik sering menjadi wilayah abu-abu yang menutup rapat terjadinya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap PRT. Padahal, selama ini kerja-kerja pekerja rumah tangga menjadi penopang penting perekonomian negara.

"Absennya perlindungan hukum selama ini telah melanggengkan kondisi kerja eksploitatif, seperti jam kerja tidak terbatas, ketiadaan hari libur, dan upah yang tidak layak, yang dalam banyak kasus menyerupai praktik perbudakan modern," jelasnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menilai, pengesahan UU PPRT adalah langkah penting untuk pengakuan kerja perawatan. UU PPRT juga menggeser pandangan bahwa kerja domestik adalah “kerja perempuan yang alamiah” menuju pengakuan sebagai kerja yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi.

Ilustrasi Pexels

Kehadiran UU PPRT adalah langkah untuk meruntuhkan tembok diskriminasi dan memberikan pengakuan secara normatif bahwa kerja-kerja domestik adalah “pekerjaan” yang layak (decent work). Undang-undang ini menjamin adanya kontrak kerja yang transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak atas cuti, serta perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan.

"Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya," terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)