Ilustrasi. Pixabay.
Perkuat Ketahanan Energi, Begini Cara Menjaga Keandalan Listrik Nasional
Arga Sumantri • 29 June 2026 21:22
Jakarta: Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai kebijakan Domestic Market Obligatio (DMO) dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara perlu dievaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Yayan menilai persoalan utama yang memengaruhi keandalan sistem kelistrikan berada pada aspek pasokan energi primer. Menurutnya, mekanisme harga DMO yang dipatok sekitar USD70 per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 berkisar USD84,53 hingga USD121,83 per ton. Hal ini mendorong perusahaan tambang lebih memilih pasar ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Menurut Yayan, kondisi tersebut berdampak pada pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. Hasil kajiannya mengungkap kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan hanya sekitar 134 juta ton, sehingga stok batu bara di pembangkit turun sekitar 10 hari, di bawah ketentuan minimum 25 hari.
Berdasarkan hasil pemodelan yang disusun, kata dia, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman nasional.
"Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," ujar Yayan Satyakti dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
Penyangga Keamanan Pasokan Batu Bara
Selain DMO, Yayan menjelaskan mekanisme RKAB perlu dievaluasi untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara bagi sektor ketenagalistrikan. Ia menjelaskan pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25 persen tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit.Setelah mekanisme harga DMO diperbaiki, peningkatan RKAB dinilai tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan berfungsi sebagai penyangga keamanan pasokan batu bara.
"Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," ungkapnya.

Ilustrasi. Dok Freepik.
Menurut Yayan, evaluasi DMO dan RKAB perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat ketahanan energi nasional. Reformasi DMO diposisikan sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran pasokan energi primer, sedangkan RKAB berfungsi menjaga kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit dalam jangka panjang.
"Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya," beber dia.
Yayan juga menilai pembenahan pasokan energi primer perlu diikuti peningkatan keandalan pembangkit dan investasi jaringan transmisi. Ia mengatakan perbaikan pemeliharaan pembangkit akan memberikan hasil yang lebih optimal setelah pasokan batu bara kembali normal, sedangkan penguatan jaringan diperlukan untuk mengatasi sisa potensi gangguan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan pasokan energi primer.
Menurut Yayan, pembenahan pasokan energi primer merupakan prasyarat agar peningkatan keandalan pembangkit maupun investasi jaringan transmisi dapat memberikan hasil yang optimal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan.
"Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off," kata Yayan.