Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta. Foto: ANTARA/Muhammad Heriyanto.
Ini Dua Mekanisme Penerbitan Saham Baru untuk Proses Demutualisasi yang Masih Dikaji Bursa
Husen Miftahudin • 26 September 2026 11:05
Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dua mekanisme masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi. Dua opsi tersebut berupa penerbitan saham baru dan/atau penjualan saham yang berada dalam treasury.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kedua mekanisme tersebut dimungkinkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.
"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," ujar Jeffrey saat diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 26 September 2026.
Jeffrey mengatakan BEI masih mengkaji mekanisme yang akan digunakan dalam proses demutualisasi. Bursa dapat memilih salah satu mekanisme atau menggunakan kombinasi keduanya. "Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan," terang Jeffrey.
(Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar)
Dividen BEI belum ditentukan
Terkait pembagian dividen setelah proses demutualisasi selesai, Jeffrey mengatakan BEI belum menentukan besaran yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
Menurut dia, BEI perlu terlebih dahulu menyesuaikan anggaran dasar perseroan. Anggaran dasar yang berlaku saat ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen.
Perubahan anggaran dasar tersebut akan dimintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. "Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," ujar Jeffrey.
Setelah demutualisasi, BEI bersama pemegang saham akan mengkaji rencana bisnis ke depan, termasuk kebutuhan investasi. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan besaran laba yang dapat dibagikan sebagai dividen.
Jeffrey juga mengingatkan adanya kewajiban pencadangan operasional dan pengembangan bursa sebelum pembagian dividen dilakukan. Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2026.
"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," ujar Jeffrey.
Adapun, POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 15 mengatur mekanisme demutualisasi Bursa Efek. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, "dalam pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek".