Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Parigi Moutong bersama warga meninjau kondisi jaringan pipa air bersih di bantaran sungai yang rusak di hantam banjir di sungai Desa Laemanta, Kecamatan Kasimbar. ANTARA/HO-BPBD Parigi Moutong
Parigi Moutong Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor hingga 11 September
Silvana Febiari • 31 August 2026 20:26
Parigi Moutong: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kasimbar. Status ini berlaku hingga 11 September 2026.
"Tanggap darurat berlaku 14 hari mulai 29 Agustus hingga 11 September 2026," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Moh Rivai di Palu, Senin.
Pemerintah menetapkan status darurat karena sejumlah infrastruktur esensial mengalami kerusakan cukup parah. Kondisi ini membutuhkan waktu untuk dipulihkan, meski saat ini tidak ada warga yang mengungsi.
Baca Juga :
Di Kasimbar, kurang lebih empat desa terendam banjir yakni Desa Laemanta, Laemanta Utara, Labuan Donggulu, dan Peningka berdampak kepada 188 kepala keluarga (KK). "Kami juga menyiapkan posko induk untuk sebagai pusat komando dan pusat informasi penanggulangan bencana," ucapnya.
Pemkab Parigi Moutong juga fokus penanganan tanggap darurat banjir bandang di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara yang terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
.jpg)
Arsip- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Moh Rivai. ANTARA/Moh Ridwan.
Saat ini, penanganan logistik makanan siap saji dan pembersihan sisa lumpur di rumah warga menjadi prioritas. Pemenuhan kebutuhan air bersih dan normalisasi sungai juga terus dilakukan.
"Saat ini kami juga sedang menangani pengungsi di Desa Avolua. Data sementara sekitar 11 unit rumah warga rusak berat dihantam banjir bandang," ungkap Rivai.