Curi Barang Penumpang di YIA, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi

Konferensi pers kasus pencurian di YIA. (metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

Curi Barang Penumpang di YIA, WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi

Ahmad Mustaqim • 28 August 2026 20:08

Yogyakarta: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial KW, 56, diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski korban pencurian memilih tidak memperpanjang kasus ke ranah hukum pidana, pelaku tetap dijerat dengan sanksi keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY, Yuni Santi Nurani, menjelaskan bahwa KW ditangkap usai diduga melakukan pencurian barang milik penumpang di dalam kabin pesawat saat transit atau bersiap di Yogyakarta International Airport (YIA).

"(Dugaan) pencurian terjadi di dalam kabin pesawat Citilink QG 773 rute Yogyakarta–Jakarta pada Senin, 24 Agustus lalu," kata Yuni di Yogyakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Yuni menjelaskan seorang saksi mengetahui KW mengambil barang milik penumpang beberapa saat saat pesawat sebelum lepas landas. Barang yang dicuri itu kemudian dimasukkan ke saku jaket yang dikenakan KW. 

Menurut dia, saksi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke awak kabin dan petugas Aviation Security (AVSEC) di YIA. KW kemudian diperiksa petugas bandara dan ditemukan sebuah kartu kredit salah seorang penumpang inisial HN, WNA asal Jepang. Tak bisa mengelak, KW mengakui telah melakukan pencurian. 

Yuni menyatakan HN menolak memperpanjang kasus pencurian itu ke tanah kepolisian. Namun, kata dia, petugas bandara mengamankan pelaku turun dari pesawat dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, sementara penerbangan tetap berlanjut tanpa penundaan.

"Indonesia hanya menerima warga negara asing yang memberikan manfaat serta taat pada hukum. WNA yang melakukan tindak pidana tidak akan ditoleransi," kata dia. 

Konferensi pers kasus pencurian di YIA. (metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro mengatakan KW diduga melakukan gangguan ketertiban umum dengan dugaan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menyatakan pejabat Imigrasi memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kabupaten Kulon Progo untuk pemeriksaan mendalam oleh penyidik keimigrasian.

"Ini merupakan kasus pelanggaran hukum keimigrasian pertama di Bandara YIA yang kami tangani sejak Kantor Imigrasi Kulon Progo resmi berdiri awal tahun ini," ujarnya. 

(Lukman Diah Sari)