Ilustrasi penangkapan. Dok. Metrotvnews
Curi Angpau Rp50 Juta, Residivis di Makassar Ditembak Polisi Saat Kabur
Muhammad Syawaluddin • 4 March 2026 23:25
Makassar: Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar meringkus seorang pria bernama Wawan, 22, setelah mencuri angpau di salah satu rumah dokter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menggasak angpau sebesar Rp50 juta.
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 1 Maret 2026 di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Saat itu korban pergi ke acara Cap Go Meh di Jalan Sulawesi.
"Pelaku masuk dengan cara merusak gembok (grandale) dan mencongkel pintu utama menggunakan linggis," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri pelaku dan keberadaannya terdeteksi di Jl. Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar," ungkap dia.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kepolisian langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku. Namun saat tertangkap, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama mencoba kabur.
"Pelaku berhasil diamankan dan ditemukan sebilah pisau di dekatnya. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas," ungkapnya.

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
Petugas saat itu telah memberikan peringatan secara lisan dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian betis.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Dalam aksinya pelaku melakukan observasi terlebih dahulu, memantau kondisi rumah dan memastikan waktu ketika rumah dalam keadaan kosong kemudian beraksi. Pelaku kemudian memanfaatkan momentum perayaan Cap Go Meh, saat rumah tersebut kosong.
Berdasarkan pemeriksaan awal pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli 1 unit motor Yamaha X-Ride warna hitam orange seharga Rp10.600.000. Kemudian membeli sabu Rp5.400.000 dan membeli chip judi online Rp1.200.000. Sisanya disimpan dan dipinjamkan kepada seseorang.
Saat ini pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.