Presiden Prabowo Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Metro TV

Presiden Prabowo Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Eko Nordiansyah • 27 July 2026 11:33

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) usai menerima pengunduran dirinya.

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu, 26 Juli 2026, sehingga belum ada pembahasan mengenai calon Gubernur BI yang definitif.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, dikutip dari Antara di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.



(Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Desty Damayanti. Foto: Dok Metro TV)

Destry Damayanti jadi pejabat sementara Gubernur BI

Prasetyo mengatakan jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif.

(Eko Nordiansyah)