Ikut Aturan Komdigi, Roblox Perketat Keamanan Anak Indonesia

Ilustrasi Imago

Ikut Aturan Komdigi, Roblox Perketat Keamanan Anak Indonesia

Muhamad Marup • 25 March 2026 13:48

Jakarta: Platform gim online, Roblox akan menambahkan fitur baru untuk menyesuaikan dengan kebijakan di Indonesia. Salah satunya terkait perlindungan anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun.

"Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia," ujar salah seorang pimpinan Roblox, dalam keterangan resmi yang diterima Metrotvnews.com, Rabu, 25 Maret 2026. Dia menjelaskan, Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia serta peran penting Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dalam melindungi anak-anak dan keluarga ketika berinteraksi secara daring.

"Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami," jelasnya.

Pihak Roblox juga akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan proses penilaian risiko yang jadi syarat dalam PP Tunas dapat dilengkapi dengan baik. Hal tersebut selaras dengan kolaborasi kami dalam implementasi klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) pada Januari 2026.

Pihak Roblox menghormati hukum dan budaya yang ada di setiap negara. Roblox berfokus untuk menjalankan komitmen global kami terhadap keamanan, akhlak, dan kelakuan baik di ruang digital.

"Kami juga berkomitmen untuk membangun platform di mana pengguna dari segala usia dapat memiliki pengalaman positif, dan untuk itu kami terus berinovasi demi meningkatkan keamanan pengguna," jelasnya.


Ilustrasi freepik

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan batasan usia anak untuk mengakses berbagai platform di dunia maya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).

Terbaru pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas. Aturan tersebut lebih spesifik membahas tentang batasan media sosial (medsos) untuk anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)