BLT Kesra Mei 2026 Cair? Simak Fakta Sebenarnya

Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar.

BLT Kesra Mei 2026 Cair? Simak Fakta Sebenarnya

Husen Miftahudin • 6 May 2026 12:30

Jakarta: Masyarakat ramai memperbincangkan lagi tentang Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang akan cair pada Mei 2026 ini. Merujuk pada penyaluran sebelumnya, penerima manfaat akan mendapatkan BLT Kesra sebesar Rp900 ribu.

Lantas, apakah benar BLT Kesra akan cair pada 2026? Berikut penjelasannya.
 

Definisi BLT Kesra


Sebelum mengetahui jadwal cairnya, masyarakat perlu memahami apa yang dimaksud BLT Kesra? Melansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan insentif berupa uang tunai yang telah terdaftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi KPM yang tergolong pada desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mendapatkan BLT Kesra. Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan secara bertahap sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp300 ribu per bulan.

Tujuan dari BLT Kesra demi menjaga daya beli masyarakat yang bisa digunakan untuk kebutuhan hidup sekeluarga.
 

Kapan BLT Kesra cair?


Sampai saat ini, belum ada keterangan dan informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal penyaluran BLT Kesra semenjak penyaluran terakhir pada 31 Desember 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengatakan BLT Kesra tidak dilanjutkan kembali pada 2026, sehingga sudah tidak ada lagi BLT tersebut.

Sementara itu, pada 17 Oktober 2025 tercatat sebanyak 35 juta KPM mendapatkan BLT Kesra dan resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Akan tetapi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
 
Baca juga: Apa Perbedaan BLT Kesra dengan Dana Desa? Begini Penjelasannya


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Ketentuan mendapat bansos


Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan sebagai penerima manfaat, perlu melihat syarat ketentuan yang berlaku agar lolos mendapat bansos kemensos, diantaranya:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Masuk dalam kategori desil rendah, keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
  5. Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
  6. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
 

Cara cek status bansos


Sebagai KPM penting untuk cek status penyaluran secara berkala, agar tidak tertinggal informasi penting dari Mensos. Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui dua cara, yaitu:
 

1. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.
  • Masuk menggunakan username dan password.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang muncul.
  • Masukkan nama penerima sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi.
  • Klik “Cari Data”.
  • Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar gawai Anda.
 

2. Cek melalui situs resmi Kemensos

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikan 4 huruf yang tertera pada “Captcha”. Jika kode tidak jelas klik ikon “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.
  • Setelah data terisi, klik tombol “Cari Data”.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA” dan periode penyaluran.

Dengan demikian, pemerintah secara resmi menyatakan tidak akan melanjutkan BLT Kesra pada 2026, dan hingga kini belum ada keterangan lanjutan terkait kebijakan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap memeriksa informasi melalui kanal resmi Kemensos. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)