Tiongkok melarang kepemilikan dan penyimpanan drone di Beijing mulai 15 November 2026. (Anadolu Agency)
Tiongkok Larang Kepemilikan Drone di Beijing Mulai November 2026
Willy Haryono • 15 September 2026 06:25
Beijing: Tiongkok memberlakukan larangan total terhadap kepemilikan drone di Beijing, memperketat aturan yang sebelumnya telah membatasi penggunaan serta penjualan pesawat nirawak di ibu kota.
Kantor berita South China Morning Post (SCMP) melaporkan, Senin, 14 September 2026, bahwa aturan baru tersebut telah diumumkan pemerintah Kota Beijing dan akan mulai berlaku pada 15 November 2026.
Peraturan terbaru tidak hanya mengatur penggunaan dan penjualan drone, tetapi juga melarang kepemilikan serta penyimpanan perangkat yang sudah dimiliki masyarakat.
Pemerintah Beijing untuk pertama kalinya juga menetapkan mekanisme mengenai cara pembuangan drone yang terdampak aturan tersebut.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya memperketat keamanan dan menghilangkan potensi risiko keselamatan di wilayah ibu kota.
Kebijakan tersebut muncul beberapa bulan setelah insiden pada Juni ketika sebuah pesawat kecil jatuh ke gedung tertinggi di Beijing, Citic Tower, yang juga dikenal sebagai China Zun. Pilot pesawat tewas dalam insiden itu.
Selain larangan kepemilikan drone, otoritas Beijing juga akan menetapkan zona larangan terbang di wilayah ibu kota dan daerah sekitarnya mulai 20 September. Zona tersebut akan membatasi penerbangan yang dianggap tidak penting.
Namun, penerbangan komersial dan operasi penyelamatan darurat akan tetap diperbolehkan.
Dalam pemberitahuan pemerintah kota, Beijing mengatakan akan “lebih memperketat langkah-langkah pengendalian dan secara menyeluruh menyelidiki potensi bahaya keselamatan” untuk memperkuat pengelolaan keamanan ruang udara.
Baca juga: Pesawat Kecil Tabrak Gedung Tertinggi di Beijing