MDR QRIS Gratis Mulai 1 Oktober 2026, Ini Batas Transaksinya

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS. Foto: dok Metrotvnews.com

MDR QRIS Gratis Mulai 1 Oktober 2026, Ini Batas Transaksinya

Husen Miftahudin • 11 September 2026 17:49

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar nol persen alias gratis bagi pelaku usaha. Kebijakan ini berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pedagang usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan besar dapat menikmati pembebasan biaya QRIS sesuai batas nominal yang ditetapkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan pada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) atas transaksi QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan pada konsumen.
 

(Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Ramdani)
 

Ketentuan MDR QRIS 0%


Berdasarkan kebijakan BI, merchant usaha mikro (UMI) tetap mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara itu, merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu.

Untuk transaksi UMI di atas Rp500 ribu, tarif MDR yang dikenakan sebesar 0,3 persen. Adapun transaksi pada UKE, UME, dan UBE di atas Rp100 ribu dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang efisiensi biaya bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya BI dalam memperkuat digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pelaku usaha perlu memperhatikan kategori merchant dan nominal transaksi agar dapat mengetahui tarif MDR yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui penyedia jasa pembayaran QRIS masing-masing. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)