Kebijakan Zero ODOL Jadi Acuan Perkuat Keselamatan Transportasi

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kebijakan Zero ODOL Jadi Acuan Perkuat Keselamatan Transportasi

Eko Nordiansyah • 20 July 2026 18:38

Jakarta: Kebijakan zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) layak menjadi tolok ukur bagaimana kebijakan keselamatan transportasi dibangun. Terlepas dari berbagai tantangan implementasinya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dapat dipercepat ketika menjadi prioritas bersama di semua pemangku kepentingan.

Pemerintah serempak menargetkan aturan ini berlaku mulai Januari 2027. Keberhasilannya tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan oleh kemampuan pemerintah menemukan titik temu antara keselamatan publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri logistik.

Komitmen tersebut juga tercermin dalam pembahasan pagu indikatif 2027 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komisi V DPR RI. Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan keselamatan transportasi darat merupakan program mandatori yang tidak dapat ditawar, sementara peningkatan fasilitas keselamatan dinilai menjadi kebutuhan mendasar.

Dalam pagu indikatif 2027, alokasi anggaran keselamatan transportasi darat baru mencapai Rp721,67 miliar atau sekitar 48 persen dari kebutuhan mandatori sebesar Rp1,5 triliun. Anggaran tersebut mencakup berbagai program keselamatan, termasuk penanganan kendaraan ODOL.

Urgensi memperluas agenda keselamatan itu tercermin pada pola kecelakaan lalu lintas nasional. Kecelakaan akibat ODOL menyumbang sekitar 10,5 persen dari total kecelakaan nasional. Angkutan umum menyusul delapan persen dan mobil penumpang 2,4 persen. Sementara itu, sepeda motor masih mendominasi mencapai 77,4 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Meski demikian, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Indonesia masih tertinggal dalam regulasi yang mengatur standar keselamatan kendaraan roda dua. Menurut dia, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tingkat keselamatan kendaraan yang digunakan.

"Kita butuh tahu kendaraan itu teruji seberapa aman. Misalnya, seberapa besar risikonya ketika terjadi benturan atau bagaimana potensi terbakar. Kalau ada rating sejak awal, awareness ikut naik," ujar Agus dikutip Senin, 20 Juli 2026.

Salah satu instrumen yang dinilai dapat memperkuat arah kebijakan tersebut adalah Indonesia Road Safety Rating (IDRS), yang memberikan informasi mengenai tingkat keselamatan kendaraan kepada konsumen. Agus menilai IDRS perlu menjadi bagian dari regulasi agar penerapannya tidak bergantung pada inisiatif masing-masing produsen. 



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Momentum memperluas agenda keselamatan transportasi


Sepeda motor menjadi salah satu tantangan terbesar. Selain dipengaruhi oleh perilaku berkendara dan kondisi jalan, tingginya angka kecelakaan juga menunjukkan pentingnya memperkuat standar keselamatan kendaraan yang digunakan masyarakat sebagai upaya menekan fatalitas kecelakaan.

Pandangan tersebut sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang menempatkan kendaraan berkeselamatan sebagai salah satu pilar utama dalam upaya menekan angka kecelakaan. Artinya, keselamatan tidak hanya bergantung pada perilaku pengendara, tetapi juga pada standar yang diterapkan sejak kendaraan diproduksi dan dipasarkan.

Pendekatan serupa juga diterapkan di berbagai negara. Di Malaysia, misalnya, sejak 2020 setiap kendaraan baru wajib mencantumkan label peringkat keselamatan agar konsumen mengetahui tingkat perlindungan kendaraan saat terjadi kecelakaan, sejalan dengan berbagai United Nations Regulations (UNR) yang menjadi acuan internasional.

Penguatan standar keselamatan kendaraan pada akhirnya bukan sekadar memenuhi target regulasi, tetapi juga berpotensi menekan fatalitas kecelakaan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga tercermin pada beban perlindungan yang setiap tahun ditanggung Jasa Raharja.

Perusahaan mencatat sekitar 70–75 persen santunan kecelakaan setiap tahun berasal dari kasus yang melibatkan sepeda motor. Pada 2025, sebanyak Rp1,36 triliun disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan Rp1,85 triliun kepada korban luka-luka. Sebagian besar berasal dari kecelakaan kendaraan roda dua.

"Setiap upaya menurunkan fatalitas dan tingkat keparahan cedera berdampak langsung pada beban santunan jangka panjang dan keberlanjutan dana perlindungan masyarakat. Tapi ini bukan sekadar soal efisiensi keuangan saja, ini soal nyawa yang terselamatkan," ungkap Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

(Eko Nordiansyah)