Perdagangan RI Aman di Tengah Krisis Emas Digital Tiongkok

Ilustrasi. Foto: dok ICDX.

Perdagangan RI Aman di Tengah Krisis Emas Digital Tiongkok

Ade Hapsari Lestarini • 6 February 2026 13:08

Jakarta: Di tengah mencuatnya isu negatif investasi emas digital di Tiongkok, otoritas perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia memastikan ekosistem perdagangan emas digital nasional berada dalam kondisi aman dan terawasi.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) selaku bursa penyelenggara menegaskan mekanisme perdagangan emas digital di Indonesia telah diatur secara ketat dan berbeda secara fundamental dengan platform investasi emas digital bermasalah di luar negeri.

Investasi emas digital di Tiongkok mengalami krisis setelah platform daring Jie Wo Rui dilaporkan tidak mampu memenuhi permintaan penarikan dana konsumen. Laporan serupa juga disampaikan Discovery Alert, yang menyebut platform tersebut kesulitan likuiditas seiring memburuknya kondisi pasar, meski sebelumnya berhasil menghimpun investasi ritel besar saat reli harga emas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya menegaskan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia dilengkapi dengan ekosistem yang utuh dan pengawasan berlapis.

"Perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistemnya telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat. Pedagang Fisik Emas Digital wajib terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan pada lembaga terpisah yang disebut Pengelola Tempat Penyimpanan (depository)," ujar Tirta, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.


Ilustrasi. Foto: dok ICDX.
 

Emas fisik harus setara 1:1 dengan jumlah emas digital


Ia menjelaskan, emas fisik yang disimpan di depository tersebut harus setara 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan kepada nasabah. Selain itu, maksimal 20 persen dari kewajiban dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring.

"Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital, termasuk ketika nasabah ingin menarik atau mencetak emas fisiknya," kata Tirta.

Tirta juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi emas digital, khususnya yang beredar melalui media sosial. "Masyarakat dapat mengecek legalitas pedagang emas digital melalui situs resmi Bappebti di www.bappebti.go.id atau melalui https://ceklegalitas.bappebti.go.id," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam menegaskan bursa memastikan seluruh transaksi emas digital yang dilaporkan oleh pedagang anggota ICDX didukung oleh keberadaan emas fisik.

"Sebagai bursa, kami menyediakan platform perdagangan emas digital dengan teknologi modern yang mencatat setiap transaksi. Kami memastikan emas fisik atas setiap transaksi tersebut benar-benar ada," ujar Nursalam.

Ia menambahkan, secara prinsip mekanisme ini serupa dengan pembelian emas di toko emas konvensional, hanya saja proses transaksi dilakukan secara digital dan emas disimpan di lembaga depository. Dalam praktiknya, setiap transaksi perdagangan pasar fisik emas digital akan tercatat di bursa dan Lembaga Kliring untuk memastikan ketersediaan emas serta kesesuaian antara pembayaran dan perpindahan saldo emas digital. Nasabah juga dapat mengajukan penarikan emas fisik kepada pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

ICDX mencatat, sepanjang 2025 volume perdagangan pasar fisik emas digital mencapai 58.654.322 gram, tumbuh 25,20 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 46.849.357 gram. Sementara pada Januari 2026, volume transaksi tercatat 11.913.008 gram, melonjak 229 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3.621.606 gram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)