Mengaku Biro Jasa, Pria Ini Buat Sertifikat Tanah Palsu untuk Tipu Korban

Tersangka pelaku jasa pembuatan sertifikat bodong. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Mengaku Biro Jasa, Pria Ini Buat Sertifikat Tanah Palsu untuk Tipu Korban

Rhobi Shani • 15 April 2025 18:07

Demak: Seorang pria warga asal Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Risko Andrya, harus berurusan dengan hukum. Pria 37 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menyampaikan kasus ini berawal dari laporan Mujahadah yang merasa ditipu oleh tersangka. Risko mengaku sebagai biro jasa pengurusan sertifikat tanah dan menawarkan bantuannya kepada pelapor.

“Pelaku mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat, pengurusan turun waris dan lain-lain. Ia datang ke rumah pelapor dan membawa tiga sertifikat atas nama Ahmad Adil, lalu meminta uang jasa sebesar sembilan juta rupiah,” ujar Kompol Satya, Selasa, 15 April 2025.

Permintaan tersebut awalnya disanggupi. Namun pelapor merasa curiga ketika tersangka tidak bersedia menyerahkan sertifikat secara langsung.

“Saat diminta bertemu, tersangka menolak. Sore harinya, pelapor menerima kiriman paket dari jasa pengantar barang, namun hanya berisi satu sertifikat,” kata Kompol Satya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap sertifikat SHM No. 01071, ditemukan kejanggalan. Kantor Notaris yang disebutkan dalam dokumen tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan Akta Waris No. 65/2024. BPN Demak pun menyatakan bahwa dokumen itu palsu.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku membuat sertifikat palsu itu sendiri. 

“Itu saya ketik sendiri, di-print pakai printer. Dulu memang jasa saya asli, tapi setahun terakhir saya buat palsu. Terakhir saya dapat uang Rp3,5 juta,” ungkap Risko.

Tersangka memanfaatkan korban yang hendak melakukan balik nama sertifikat atas nama mendiang Ahmad Adil kepada istrinya, Mujahadah, dan kepada pihak lain bernama Nur Rohman. Alih-alih mengikuti prosedur resmi, ia mencetak sendiri sertifikat palsu yang menyerupai aslinya, lalu menyerahkannya kepada korban.

Kini, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik dan terancam hukuman pidana penjara. Polisi masih mendalami apakah terdapat korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)