Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Yin Bogu.
Husen Miftahudin • 18 February 2025 09:41
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meneken aturan tarif timbal balik pada seluruh mitra dagang dunia. Tarif timbal balik tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi AS.
"Mengenai perdagangan, saya telah memutuskan, demi keadilan, saya akan mengenakan tarif timbal balik. Ini artinya, berapa pun yang dikenakan negara mitra dagang kepada AS, kami akan mengenakannya. Tidak lebih, tidak kurang," tegas Trump, dikutip dari unggahannya di X lewat akun resminya @realDonaldTrump, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam kebijakannya ini, Trump menganggap negara mitra dagang yang menggunakan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dinilai jauh lebih berat ketimbang tarif timbal balik, juga akan dikenakan tarif timbal balik.
"Mengirim barang dagangan, produk, atau apa pun dengan nama lain melalui negara lain, untuk tujuan merugikan AS secara tidak adil, tidak akan diterima," tukas dia.
Selain itu, lanjut Trump, AS akan membuat ketentuan subsidi yang diberikan oleh negara untuk mendongkrak ekonomi AS. Ketentuan akan dibuat untuk tarif nonmoneter dan hambatan perdagangan yang dikenakan beberapa negara untuk mencegah produk AS memasuki wilayah negara mitra dagang, atau tidak mengizinkan bisnis AS beroperasi di negara tersebut.
AS akan menentukan secara akurat biaya hambatan perdagangan nonmoneter ini. Ini diberlakukan secara adil dan merata bagi semua mitra dagang, tanpa terkecuali.
Baca juga: Trump Teken Rencana Pengenaan Tarif Timbal Balik pada Mitra Dagang |