Cara Pemerintah Percepat Implementasi MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Cara Pemerintah Percepat Implementasi MBG

Despian Nurhidayat • 10 May 2025 14:03

Jakarta: Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat inplementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sehingga, target 82,9 juta penerima manfaat pada tahun ini tercapai.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjelaskan, aturan tersebut baru dibuat lantaran Presiden Prabowo Subianto memantau langsung ke tiap daerah. Sebab, banyak daerah yang belum menerima MBG meski pelaksanaan program ini telah berjalan lebih dari 4 bulan.

"Karena Pak Presiden itu setiap kali ke daerah, beliau merasa miris karena lebih banyak yang belum bisa terima (MBG) dibanding yang terima. Makanya kita membutuhkan percepatan," kata Dadan dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 10 Mei 2025.

Dadan menyampaikan pemerintah mulai bergegas mempercepat target penyaluran Program MBG. Yakni, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak didik mulai dari PAUD hingga SMA, serta santri.

"Ya namanya kan begini, kita ini kan harus bekerja, berjalan. Kemudian melihat setelah dijalankan itu awalnya orang berpikir ini tidak akan jalan. Sebenarnya setelah jalan, ini harus lebih cepat lagi," ungkap Dadan.
 

Baca juga: 

Kepala BGN Minta Tambahan Rp50 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis


Ketika resmi dimulai pada 6 Januari 2025, MBG tercatat telah memberi makan kepada 570.000 anak sekolah dan melibatkan 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, sudah terbentuk 1295 SPPG di 38 provinsi.

Apabila program MBG telah berjalan penuh, dibutuhkan 30.000 SPPG untuk mencapai target 82,9 juta penerima manfaat. Untuk itu, dibutuhkan tambahan anggaran MBG Rp50 triliun lagi dari pagu anggaran saat ini sebesar Rp 71 triliun.

Dalam mempercepat pembangunan ataupun operasional SPPG, di samping menggunakan alokasi anggarannya sendiri, BGN juga berkolaborasi dengan berbagai pihak. Seperti, pemerintah daerah, kementerian lembaga, BUMN, TNI, Polri, dan pihak swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)