Polisi tangkap 3 tersangka joki UTBK SNBT
P Aditya Prakasa • 9 May 2025 17:22
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap tiga tersangka pemalsuan surat kependudukan. Pemalsuan data kependudukan itu dilakukan untuk menjadi joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan melalui Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Irfan Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor polisi LPB 184 IV 2025 di SPKT Polda Jabar pada tanggal 27 April 2025. Tiga tersangka yang ditangkap berinisial AF, MTS, dan FRB.
"Modus tersangka dengan inisial AS diduga telah membuat surat atau dokumen yang diduga palsu dan memerintahkan tersangka inisial MTS dan tersangka inisial FRB untuk menggunakan surat atau dokumen tersebut pada saat pelaksanaan tes UTBK," ucap Irfan di Mapolda Jabar, Jumat 9 Mei 2025.
Dia mengatakan, tersangka FRB kemudian mengikuti UTBK yang digelar di kampus UPI Kota Bandung. Panitia pun kemudian mencurigari dengan data-data kependudukan milik FRB.
"Pada saat tersangka inisial FRB mengikuti pelaksanaan tes UTBK. Di salah satu kampus di Jawa tersebut, panitia mencugai tersangka dengan inisial FRB hingga akhirnya dilakukan klarifikasi. Dan diketahui jika tersangka berinisial FRB bukan merupakan orang yang sebenarnya atau joki," kata dia.
Dia mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan komplotan yang sengaja menjual jasa joki. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk memalsukan data pribadi untuk dapat mengikuti UBTK di kampus-kampus.
"Mereka mempunyai peran yang berbeda. Yang satunya ini berperan untuk memasukkan dokumen administrasi untuk mengikuti tes. Kemudian yang kedua adalah memasukkan identitas, dari wajahnya sudah disesuaikan dengan orang yang dipalsukan tadi itu. Dan yang satunya lagi adalah sebagai joki itu sendiri," kata Irfan.
Ketiga tersangka juga memasang tarif hingga ratusan juta sebagai jasa joki. Yakni, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta. Irfan menerangkan sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Kemudian, satu korban yang melapor pun telah diperiksa sebagai saksi.
"Untuk pasal-pasal yang dipersangkakan kepada ketiga orang ini adalah Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang kedua adalah Pasal 263 KUHP. Untuk ancaman hukumannya di Pidana dengan pidana penjara paling lama adalah 6 tahun," ucap dia.