Candi Borobudur. Foto: Youtube.
Jakarta: Pemasangan stairlift di Candi Borobudur untuk menyambut kedatangan Presiden Prancis Emmanuel Macron disorot. Dikhawatirkan, hal itu dapat struktur candi yang merupakan warisan dunia.
Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Dahnan mempertanyakan sejumlah hal terkait pemasangan stairlift tersebut. Salah satunya, kajian terkait pemasangan fasilitas tersebut hingga langkah yang dilakukan jika terjadi kerusakan.
"Apakah sudah ada kajian dari Balai Konservasi Borobudur atau Dirjen TWC? Mengapa kebijakan ini terkesan dipaksakan hanya untuk memenuhi agenda kenegaraan? Bagaimana akuntabilitas jika terjadi kerusakan? harusnya mereka ini bisa menjelaskan secara gamblang pertanyaan tersebut," kata Ketua Bidang Kajian Strategis Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi), Dahnan, melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Dia menegaskan, Candi Borobudur sebagai salah satu situs warisan dunia Unesco dan mahakarya peradaban Buddha yang harus dijaga keaslian, keluhuran, dan kelestariannya. Menurut dia, pemasangan stairlift menciderai keluhuran bangunan Candi Borobudur.
"Artinya pengelola tidak paham akan ancaman terhadap struktur dan material candi, ketidakpatuhan terhadap nilai spiritual candi, prioritas yang keliru pariwisata dan pelestarian," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan pihak terkait harusnya memahami Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 Ayat 1 UU Cagar Budaya dijelaskan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik keseluruhan atau bagiannya.
"Perbuatan Pemasangan Eskalator apapun itu alasannya jelas dapat menyebabkan kerusakan permanen pada struktur candi, sehingga unsur pelanggaran Pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 66 Ayat 1 UU Cagar Budaya Terpenuhi," sebut dia.
Dia menjelaskan, pihak yang terbukti merusak cagar budaya terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan pidana dan denda tersebut tercantum di Pasal 105 UU Cagar Budaya.
Oleh karena itu, dia menegaskan pengelolaan Candi Borobudur harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sehingga, kesakralan Candi Borobudur bisa terjaga.
"Terlebih bagi kami yang beragama Buddha, Candi Borobudur adalah tempat ibadah, sudah seharusnya kita jaga kesakralannya. Untuk itu PP Hikmahbudi menolak pemasangan
stairlift," ujar dia.
Sementara itu, Kepala
Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan pemasangan fasilitas berupa jalur
ramp dan
stairlift di bangunan Candi Borobudur untuk menyambut kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun Hasan memastikan, pemasangan fasilitas alat bantu tersebut tidak akan merusak struktur candi.
Ditemui di Kantor PCO,
Hasan menyebut, pemerintah dan pihak pengelola memang menyiapkan sejumlah fasilitas untuk memudahkan kunjungan Presiden Macron ke Borobudur, yang rencananya juga akan ditemani Presiden Prabowo.
Jalur
ramp dan
stairlift disiapkan untuk memudahkan kedua pemimpin negara menaiki struktur Candi Borobudur yang tingginya mencapai puluhan meter. Apalagi waktu kunjungan keduanya sangat terbatas.
Pemerintah kita, tanggal 28 atau 29 bulan ini akan menerima kunjungan kenegaraan dari negara yang sangat penting. Negara Prancis. Ini tentu sangat penting bagi Indonesia," kata Hasan Nasbi.
Hasan juga memastikan pemasangan fasilitas tersebut berada di bawah pengawasan dari Kementerian Kebudayaan dan tidak menggunakan paku maupun bor, sehingga tidak merusak struktur bangunan cagar budaya tersebut.
“Itu semua dibangun dengan pengawasan dari Kementerian Kebudayaan dan tidak ada paku, tidak ada bor. Jadi hanya ditaruh. Didudukkan, ditaruh saja. Jadi nanti ketika misalnya itu selesai, itu bisa dibongkar dengan mudah,” jelasnya.