Kasus penahanan ijazah sebuah pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur. MI
Media Indonesia • 28 May 2025 17:05
Sidoarjo: Ijazahnya ditahan pihak manajemen pabrik, sebanyak 13 mantan karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo lapor ke polisi. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo didampingi Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki, Rabu sore, 28 Mei 2025.
Lama waktu ijazah mereka ditahan oleh pihak pabrik bervariasi, rata-rata tahunan dan terlama 13 tahun. Diduga ada sekitar 50 karyawan yang ijazahnya ditahan manajemen. Namun hanya 13 karyawan yang meminta pertolongan hukum ke JCW.
Para karyawan pabrik tersebut awalnya ada yang mundur dari kerja dan ada yang di-PHK. Penyebabnya adalah gegara ada barang matras milik perusahaan yang hilang pada saat libur Idulfitri 2025 lalu. Manajemen pabrik menuduh ada karyawan yang nakal mencuri barang matras tersebut.
Namun meskipun mempersoalkan hilangnya barang itu, pihak pabrik juga tidak melapor ke pihak kepolisian. Imbas dari adanya barang hilang tersebut, manajemen perusahaan kemudian mem-PHK sejumlah karyawan. Namun meskipun sudah di-PHK, ijazah mereka masih ditahan di pabrik.
Baca: Selain Ijazah, Bos CV Sentoso Seal Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB |